Hari gini, siapa yang tidak tahu tentang Media Sosial? Atau pernahkah kalian mendengar Facebook, Twitter, Line, Whatsapp, Instagram dan Path? Rentetan istilah tersebut merupakan contoh Media Sosial dan Saya rasa mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, anak sekolahan, orang kantoran, bahkan orang tua pun pasti tahu apa itu Media Sosial. Entah yang hanya sekedar mendengar hingga yang ketergantungan dengan Media Sosial. Fenomena ini yang membuat para pengembang aplikasi bersaing meluncurkan aplikasi dengan berbagai fitur yang sangat menarik. Tetapi tahukah bahwa apa pun yang kita lakukan di Media Sosial diatur oleh undang-undang?
Menurut 10 pasal Kode Etik Media Sosial (KEMS), tiga poin yang harus diperhatikan adalah pertama pencegahan tindak kejahatan dan melindungi keselamatan pribadi. Kedua, pencegahan pelanggaran hukum di dunia maya. Ketiga, penghargaan atas hak cipta. Di bawah ini adalah uraian singkat 10 pasal KEMS tersebut.
Tidak semua informasi pribadi harus kita bagikan ke semua orang seperti nomor telpon atau hp dan alamat karena hal itu dapat memicu tindak kejahatan.
Berhati-hati dalam berbicara karena kita harus ingat istilah ini, mulutmu harimaumu. Melakukan penghinaan pada suatu objek tertentu atau membuka aib seseorang sangatlah dilarang. Masih ingatkah dengan kasus Florence Sihombing yang menghina kota Jogja di Path? Florence harus ditahan beberapa hari akibat kicaunnya yang melanggar UU ITE.
Perkembangan teknologi membuat kita untuk tetap berlaku waspada dengan tindak kejahatan yang mungkin saja terjadi. Seperti penyalah gunaan data pribadi yang mengatas namakan suatu bank atau pemerasan uang dengan motif pembohongan dengan alasan ada anggota keluarga yang mengalami kecelakaan.
- Selektif membaca dan/atau menshare berita
Melakukan filter terhadap berita yang sedang tersebar. Hal itu karena tidak semua berita tersebut valid. Sebagian orang melebih-lebihkan hanya agar membuat kita menjadi panik. Perhatikan dari mana sumber berita itu berasal. Jangan mudah percaya dan abaikan apabila berita itu tidak masuk akal.
- Kenali akun yang akan anda jadikan sebagai teman
Kenali akun pengikut media sosial kita. Minimal, cek latar belakang akun tersebut. Jangan jadikan akun yang tidak kita kenal sebagai teman kita. Perlu kita ketahui bahwa saat ini banyak beredar akun palsu yang sengaja dibuat hanya untuk ingin tahu masalah pribadi kita.
- Gunakan tata bahasa yang baik dan benar
Berbicara di media sosial juga harus sopan, santun, baik dan benar untuk menghindari kesalahpahaman karena di dalam media sosial kita tidak dapat bertatap muka dan melihat ekspresi wajah lawan bicara kita secara langsung.
- Hargai kekayaan intelektual
Jangan pernah lupa cantumkan sumber saat membagikan suatu berita. Hilangkan budaya asal copy-paste. Utamakan originalitas.
Jangan gunakan kecanggihan teknologi ini untuk menyebar luaskan konten yang berhubungan dengan pornografi karena selain merusak moral dan mental, juga dilarang agama.
- Gunakan media sosial secara wajar
Fungsi media sosial sebenarnya untuk menjaga silaturahmi dengan orang-orang yang selama ini terpisahkan oleh waktu dan jarak dengan kita. Bukan untuk ajang pamer kekayaan atau lain sebagainya yang bersifat negatif. Tetapi yang harus kita ingat, selain bersilaturahmi di dunia maya, jangan lupa juga untuk bersosialisasi langsung dengan orang-orang di dunia nyata. Jangan sampai media sosial mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat.
- Jangan terbujuk ajakan radikalisme dan terorisme
Kita harus menjadi pengguna media sosial yang pandai dengan tidak mudah terbujuk dengan kelompok radikal yang kini banyak kita jumpai di dunia maya. Tingkatkan iman dan pengetahuan kita untuk menolak kelompok radikal dan aksi terorisme.
Pada intinya, gunakan media sosial secara bijak ya!
“You are what you share.” ― Charles Leadbeater, We Think: The Power of Mass Creativity
Comments
Post a Comment