Etika dan Profesionalisme
PENGERTIAN
ETIKA PROFESI
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola
perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan
manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan
(keluarga, masyarakat).
Jadi, etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan
yang merupakan produk dari etika sosial.
CIRI KHAS
PROFESI
1.
Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan
pengalaman yang bertahun-tahun.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
3.
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
4.
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitandengan kepentingan masyarakat,
dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesiharus terlebih dahulu ada
izin khusus.
5.
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan
purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi.
Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan
mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama
sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
CIRI
PROFESIONALISME
1.
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen.
2.
Mementingkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
3.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat.
4.
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal
ini adalah kode etik.
5.
Orang yang tahu akan keahlian dan
keterampilannya.
6.
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya itu.
7.
Hidup dari situ.
8.
Bangga akan pekerjaannya.
KODE ETIKA
PROFESIONALISME
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata,
tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk
menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode
juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di
tempat kerja.
Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
JENIS ANCAMAN
(THREATS) MELALUI IT
Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan
membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu
program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi
berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu
aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal
bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika
adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranyaakan melakukan
monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling
baik untuk ditampilkan kepada komputer.
Berikut
jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1.
Unaothorized
Acces to computer system and service
Kejahatan
yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara
tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.
Ilegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar
dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui internet.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain.
5.
Offense
againts intelectual property
Kejahatan
ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak laindi
internet.
Comments
Post a Comment