Etika dan Profesionalisme


PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat).
Jadi, etika profesi merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial.

CIRI KHAS PROFESI
1.       Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.       Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.       Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.       Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitandengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesiharus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.       Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

PENGERTIAN PROFESIONALISME
Profesionalisme adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

CIRI PROFESIONALISME
1.       Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
2.       Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
3.       Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
4.       Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
5.       Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
6.       Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
7.       Hidup dari situ.
8.       Bangga akan pekerjaannya.

KODE ETIKA PROFESIONALISME
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU NO. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.

JENIS ANCAMAN (THREATS) MELALUI IT
Threats (ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yang menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yang tidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begitu terkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh pengguna tanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranyaakan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling  baik untuk ditampilkan kepada komputer.

Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI :
1.       Unaothorized Acces to computer system and service
Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringan komputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2.       Ilegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yang tidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
3.       Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet.
4.       Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
5.       Offense againts intelectual property
Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak laindi internet.



Comments

Cute Running Puppy