Review Berita (1)

BAB V

WARGA NEGARA DAN NEGARA
(KEWARGANEGARAAN)

Aspirasi Kewarganegaraan Ganda Menggema
Rabu, 5 Oktober 2011 | 11:33 WIB 

 RNW Ilustrasi

DEN HAAG, KOMPAS.com - Undang-undang kewarganegaraan Indonesia tak mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun seiring dengan berjalannya waktu, apalagi di era globalisasi sekarang ini, makin banyak aspirasi yang menginginkan kewarganegaraan ganda. Hal itu memudahkan terutama bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Indah Morgan, dari Komunitas Pernikahan Campur KPC Melati di Inggris, adalah pendukung perjuangan untuk memperoleh dwi kewarganegaraan. Sudah empat tahun ia tinggal di Inggris mengikuti suami dan sudah bertahun lamanya ia memperjuangkan hak memiliki warga negara lain selain Indonesia.

Ia menyambut gembira ketika Dubes RI di Amerika Dino Pati Djalal, mengirim surat terbuka kepada masyarakat Indonesia di Amerika. Dino Pati berjanji untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia soal kewarganegaraan ganda.

"Saya dan para pelaku kawin campur terutama juga para skill migrant dari Indonesia yang berada di luar negeri mendukung ide tersebut. Kemungkinan kami juga yang dari Inggris akan melakukan hal yang sama. Mengharapkan kepada duta besar Indonesia melakukan hal yang sama untuk mendukung adanya dwi kewarganegaraan ini," kata Indah sebagaimana dikutip Radio Nederland, Senin (3/10/2011)

Aspirasi untuk dwi kewarganegaraan juga menggema di Italia. Gusmang Oka Mayura adalah pria Bali yang sudah selama sepuluh tahun tinggal di kota Verona. Ia berupaya mengumpulkan keinginan untuk memperoleh dwi kewarganegaraaan dan membuat kelompok tersendiri di Facebook. Sampai saat ini anggotanya sudah mencapai sekitar 930 warga Indonesia dari seluruh pelosok dunia.

Oka punya pengalaman pribadi setelah lama tinggal di Italia. "Saya pikir kenapa harus mengubah kalau negara lain bisa dapat dua atau tiga warganegara. Kenapa harus memilih. Keluarga tinggal di Indonesia namun saya tinggal disini. Planning-nya sih mau menetap lama di sini. Jadi saya pikir seandainya bisa dapat dwi kewarganegaraan buat kami yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan lebih baik buat urusan semuanya."

Yang dimaksud adalah kemudahan yang bisa didapat jika ia menjadi warga negara dari salah satu negara di tempatnya tinggal. "Mempermudah untuk bisa buka usaha kerja, urus pensiun dan lain-lainnya. Karena kalau kita bawa paspor di negara kita tinggal maka jaminannya lebih bagus." Aspirasi yang dikumpulkan di halaman Facebok akan digunakan Gusmang Oka Mayura sebagai petisi menuju ke celah yang lebih formal.

Kemudahan
Dengan dua paspor, sisi kemudahan bisa didapat warga Indonesia yang tinggal di Eropa. "Dekat banget kok keliling Eropa hanya untuk naik bis sudah bisa. Tapi kenapa prosesnya untuk buat visa itu lebih lama daripada misalnya nyebrang dari London ke Amsterdam."

Sementara dari sisi ekonomi juga akan menguntungkan. Selama ini orang Indonesia yang memegang paspor asing hanya bisa membeli properti dengan hak guna bukan hak kepemilikan. Padahal, tutur Indah Morgan, banyak sekali eks WNI yang ingin berinvestasi di Indonesia dan itu bisa menciptakan tenaga kerja, memperbanyak pemasukan pajak. "Jika mereka punya paspor Indonesia, tentu saja mereka akan berbondong-bondong membeli tanah di Indonesia untuk usahanya."

Atau bagi eks WNI lain, tambahnya. "Jadi bagi mereka yang meninggalkan Indonesia di tahun 60 atau 70 an terutama bagi mereka yang menikah dengan orang asing dan menjadi WNA. Nah setelah tua mereka itu ingin mengajukan WNI lagi. Tapi kenapa proses untuk menjadi WNI itu dipersulit. Padahal mereka lahir di Indonesia dan masih mempertahankan budaya Indonesia."

Tentu saja mengubah UU tidak semudah membalik telapak tangan. Tapi paling tidak aspirasi masyarakat yang mendambakan dwi kewarganegaraan dapat menjadi bahan pertimbangan selanjutnya. Sampai saat ini hanya anak di bawah 18 tahun saja yang bisa mendapat kewarganegaraan ganda.

Sumber :
Editor :
Egidius Patnistik

REVIEW:
Berita di atas menjelaskan bahwa banyak warga Indonesia yang mengajukan kebijakan individu untuk memiliki dwi kewarganegaraan. Penyampaian kebijakan ini sebenernya tidak masalah karena kebijakan ini merupakan bentuk aspirasi warga Negara Indonesia. Kebanyakan dari mereka sangat mencintai Negara serta budaya Indonesia sehingga sulit bagi mereka untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena individu tersebut bekerja di luar negeri, mengenyam pendidikan di luar negeri, hingga menikah dengan orang luar negeri. Dari sini kita tidak pernah bisa memprediksi berapa lama kita menjalani keperluan kita di luar negeri. Sedangkan pengrusan perpanjangan kewarganegaraan di negeri orang dirasa sangat sulit. Bagi mereka, jika mempunyai dwi kewarganegaraan tersebut dapat mengurangi kesulitan mereka yang tinggal di negeri orang baik dari segi bidang ekonomi, profesi, rumah tangga, dll.

Jika ditelaah kembali dwi kewarganegaraan ini sebenenarnya memang memudahkan. Apabila ada seseorang berkewarganegaraan Indonesia, mendapat tugas di luar negeri selama 10 tahun dan selama 10 tahun itu harus senantiasa memperpanjang kewarganegaraannya, setelah 10 tahun selesai bertugas, kembali lagi ke Indonesia. Jikalau ada dwi kewarganegaraan, orang tersebut memiliki hak kewarganegaraan di luar negeri karena profesinya juga kewarganegaraan Indonesia yang sewaktu-waktu bisa digunakan ketika Ia kembali ke Indonesia. Tanpa harus memilih diantara keduanya, kita dapat memanfaatkan dwi kewarganegaraan tersebut dengan bijak.

Bagi saya, berbicara soal kewarganegaraan juga berbicara jati diri kita sebagai warga Negara. Mau punya kewarganegaraan sebanyak apa pun kalau orang tersebut mencintai tanah kelahirannya, dia pasti akan mengabdi untuk tanah kelahirannya. Yang terpenting, kita tidak melupakan moral dan budaya yang tertanam di negrara asal kita dan menjadikan diri kita sebgai filter untuk menerima pengaruh dari Negara luar. Yang seharusnya dilakukan adalah kita harus bangga dan menerapkan moral dan budaya tersebut di negeri orang agar orang luar yang melihat kita sebagai orang yang memiliki ciri khas atas kebanggaan dan kecintaan kita terhadap tanah air dan juga mengharumkan nama Indonesia di Negara luar.
 

Comments

Cute Running Puppy