Review Berita (1)
BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA
(KEWARGANEGARAAN)
Aspirasi
Kewarganegaraan Ganda Menggema
Rabu, 5 Oktober 2011 | 11:33 WIB
RNW Ilustrasi
DEN HAAG, KOMPAS.com - Undang-undang kewarganegaraan Indonesia tak mengizinkan warganya memiliki kewarganegaraan ganda. Namun seiring dengan berjalannya waktu, apalagi di era globalisasi sekarang ini, makin banyak aspirasi yang menginginkan kewarganegaraan ganda. Hal itu memudahkan terutama bagi warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Indah Morgan, dari Komunitas
Pernikahan Campur KPC Melati di Inggris, adalah pendukung perjuangan untuk
memperoleh dwi kewarganegaraan. Sudah empat tahun ia tinggal di Inggris
mengikuti suami dan sudah bertahun lamanya ia memperjuangkan hak memiliki warga
negara lain selain Indonesia.
Ia menyambut gembira ketika Dubes RI
di Amerika Dino Pati Djalal, mengirim surat terbuka kepada masyarakat Indonesia
di Amerika. Dino Pati berjanji untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Indonesia
soal kewarganegaraan ganda.
"Saya dan para pelaku kawin
campur terutama juga para skill migrant dari Indonesia yang berada di luar
negeri mendukung ide tersebut. Kemungkinan kami juga yang dari Inggris akan
melakukan hal yang sama. Mengharapkan kepada duta besar Indonesia melakukan hal
yang sama untuk mendukung adanya dwi kewarganegaraan ini," kata Indah
sebagaimana dikutip Radio Nederland, Senin (3/10/2011)
Aspirasi untuk dwi kewarganegaraan
juga menggema di Italia. Gusmang Oka Mayura adalah pria Bali yang sudah selama
sepuluh tahun tinggal di kota Verona. Ia berupaya mengumpulkan keinginan untuk
memperoleh dwi kewarganegaraaan dan membuat kelompok tersendiri di Facebook.
Sampai saat ini anggotanya sudah mencapai sekitar 930 warga Indonesia dari
seluruh pelosok dunia.
Oka punya pengalaman pribadi setelah
lama tinggal di Italia. "Saya pikir kenapa harus mengubah kalau negara
lain bisa dapat dua atau tiga warganegara. Kenapa harus memilih. Keluarga
tinggal di Indonesia namun saya tinggal disini. Planning-nya sih mau menetap
lama di sini. Jadi saya pikir seandainya bisa dapat dwi kewarganegaraan buat
kami yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan lebih baik buat urusan
semuanya."
Yang dimaksud adalah kemudahan yang
bisa didapat jika ia menjadi warga negara dari salah satu negara di tempatnya
tinggal. "Mempermudah untuk bisa buka usaha kerja, urus pensiun dan
lain-lainnya. Karena kalau kita bawa paspor di negara kita tinggal maka
jaminannya lebih bagus." Aspirasi yang dikumpulkan di halaman Facebok akan
digunakan Gusmang Oka Mayura sebagai petisi menuju ke celah yang lebih formal.
Kemudahan
Dengan dua paspor, sisi kemudahan
bisa didapat warga Indonesia yang tinggal di Eropa. "Dekat banget kok
keliling Eropa hanya untuk naik bis sudah bisa. Tapi kenapa prosesnya untuk
buat visa itu lebih lama daripada misalnya nyebrang dari London ke
Amsterdam."
Sementara dari sisi ekonomi juga
akan menguntungkan. Selama ini orang Indonesia yang memegang paspor asing hanya
bisa membeli properti dengan hak guna bukan hak kepemilikan. Padahal, tutur
Indah Morgan, banyak sekali eks WNI yang ingin berinvestasi di Indonesia dan
itu bisa menciptakan tenaga kerja, memperbanyak pemasukan pajak. "Jika
mereka punya paspor Indonesia, tentu saja mereka akan berbondong-bondong
membeli tanah di Indonesia untuk usahanya."
Atau bagi eks WNI lain, tambahnya.
"Jadi bagi mereka yang meninggalkan Indonesia di tahun 60 atau 70 an
terutama bagi mereka yang menikah dengan orang asing dan menjadi WNA. Nah
setelah tua mereka itu ingin mengajukan WNI lagi. Tapi kenapa proses untuk
menjadi WNI itu dipersulit. Padahal mereka lahir di Indonesia dan masih
mempertahankan budaya Indonesia."
Tentu saja mengubah UU tidak semudah
membalik telapak tangan. Tapi paling tidak aspirasi masyarakat yang mendambakan
dwi kewarganegaraan dapat menjadi bahan pertimbangan selanjutnya. Sampai saat
ini hanya anak di bawah 18 tahun saja yang bisa mendapat kewarganegaraan ganda.
Sumber :
Editor :
Egidius Patnistik
Referensi: http://internasional.kompas.com/read/2011/10/05/11330426/Aspirasi.Kewarganegaraan.Ganda.Menggema
REVIEW:
Berita di
atas menjelaskan bahwa banyak warga Indonesia yang mengajukan kebijakan
individu untuk memiliki dwi kewarganegaraan. Penyampaian kebijakan ini
sebenernya tidak masalah karena kebijakan ini merupakan bentuk aspirasi warga Negara
Indonesia. Kebanyakan dari mereka sangat mencintai Negara serta budaya
Indonesia sehingga sulit bagi mereka untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Hal
ini bisa terjadi karena individu tersebut bekerja di luar negeri, mengenyam
pendidikan di luar negeri, hingga menikah dengan orang luar negeri. Dari sini
kita tidak pernah bisa memprediksi berapa lama kita menjalani keperluan kita di
luar negeri. Sedangkan pengrusan perpanjangan kewarganegaraan di negeri orang
dirasa sangat sulit. Bagi mereka, jika mempunyai dwi kewarganegaraan tersebut
dapat mengurangi kesulitan mereka yang tinggal di negeri orang baik dari segi
bidang ekonomi, profesi, rumah tangga, dll.
Jika ditelaah
kembali dwi kewarganegaraan ini sebenenarnya memang memudahkan. Apabila ada
seseorang berkewarganegaraan Indonesia, mendapat tugas di luar negeri selama 10
tahun dan selama 10 tahun itu harus senantiasa memperpanjang kewarganegaraannya,
setelah 10 tahun selesai bertugas, kembali lagi ke Indonesia. Jikalau ada dwi
kewarganegaraan, orang tersebut memiliki hak kewarganegaraan di luar negeri karena
profesinya juga kewarganegaraan Indonesia yang sewaktu-waktu bisa digunakan
ketika Ia kembali ke Indonesia. Tanpa harus memilih diantara keduanya, kita
dapat memanfaatkan dwi kewarganegaraan tersebut dengan bijak.
Bagi saya,
berbicara soal kewarganegaraan juga berbicara jati diri kita sebagai warga Negara.
Mau punya kewarganegaraan sebanyak apa pun kalau orang tersebut mencintai tanah
kelahirannya, dia pasti akan mengabdi untuk tanah kelahirannya. Yang terpenting,
kita tidak melupakan moral dan budaya yang tertanam di negrara asal kita dan
menjadikan diri kita sebgai filter untuk menerima pengaruh dari Negara luar. Yang
seharusnya dilakukan adalah kita harus bangga dan menerapkan moral dan budaya
tersebut di negeri orang agar orang luar yang melihat kita sebagai orang yang
memiliki ciri khas atas kebanggaan dan kecintaan kita terhadap tanah air dan juga
mengharumkan nama Indonesia di Negara luar.
Comments
Post a Comment