Menjawab Soal
AGAMA DAN MASYARAKAT
Enam agama besar yang paling banyak
dianut di Indonesia,
yaitu: agama Islam,
Kristen (Protestan)
dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan
agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No. 6/2000, Presiden Abdurrahman
Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi sampai kini masih banyak penganut
ajaran agama Konghucu yang mengalami diskriminasi dari pejabat-pejabat
pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi,
Raelianisme
dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres)
No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa
Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan berarti
agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di
Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan
agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama
yang diakui dan tidak diakui atau agama resmi dan tidak resmi di Indonesia,
kesalahan persepsi ini terjadi karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam
negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya
menyatakan kelima agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah
dianulir pada masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan
dengan Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak
Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru
juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan
keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
Apa yang dimaksud
dengan toleransi beragama?
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, toleransi berasal dari
kata “toleran” (Inggris: tolerance; Arab: tasamuh) yang berarti
batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara
etimologi, toleransi adalah kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada.
Sedangkan menurut istilah (terminology), toleransi yaitu bersifat atau bersikap
menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan)pendirian(pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan yang berbeda atau yang bertentangan dengan pendiriannya.
Jadi, toleransi beragama adalah ialah sikap sabar dan menahan diri untuk
tidak mengganggu dan tidak melecehkan agama atau system keyakinan dan ibadah
penganut agama-agama lain.
Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan
antar umat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antar
umat beragama. Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak untuk
menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, dan tidak ada seorang pun yang boleh
mencabutnya.
Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar
kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Kebebasan dan toleransi tidak
dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah
satunya, misalnya penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi dan usaha
untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan.
Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan
beragama dan toleransi antar umat beragama merupakan sesuatu yang penting dalam
kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat.
Bagaimana sikap kita terhadap toleransi? Berikan contoh!
- Menghargai dan menghormati agama yang dianut oleh orang lain.
- Tidak menghina atau sok tahu terhadap suatu kepercayaan.
- Tidak mengganggu ketika sedang ada yang beribadah.
- Tidak merusak fasilitas tempat ibadah.
- Meberikan ucapan selamat ketika sedang merayakan hari besar umat beragama.
- Saling tolong menolong tanpa melihat latar belakang agama.
- Berteman dengan siapa pun tanpa memandang perbedaan agama yang dianut.
- Merangkul kaum minoritas.
- Saling hidup berdampingan dengan rukun dan damai.
Comments
Post a Comment