Rangkuman ISD BAB VI


BAB VI
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

PELAPISAN SOSIAL
Pengertian Pelapisan Social
Pelapisan social menurut Pitrim A. Sorokin berarti perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hirarchis). Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatan bahwa pelapisan social merupakan jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.

Terjadinya Pelapisan Social
  • Terjadi dengan sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bahkan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya atau biasa disebut dengan secara otomatis. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
  • Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.

Perbedaan System Pelapisan dalam Masyarakat:
  • System pelapisan masyarakat yang tertutup
  • System pelapisan masyarakat yang terbuka
Beberapa Teori Tentang Pelapisan Social
  • Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat unsur, yaitu mereka yang kaya asli, mereka yang melarat sekali, mereka yang berada ditengah-tengahnya. Di sini Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
  • Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. Menyatakan sebagai berikut: selama di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya system bebrlapis-lapis dalam masyarakat.
  • Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas senentiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan elite dan golongan non elite. Menurut dia pangkal daripada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
  • Gaotano Mosoa, sarjana Italia, di dalam “The Ruling Class”menyatakan sebagai berikut: di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas yang pertama, jumlahnya selalu sedikit, menjalankan peranan-perenan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sebaliknya yang kedua, ialah kelas yang diperintah, jumlahnya lebih banyak diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
  • Karl Max di dalam menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokonya ada dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN DERAJAT
Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat merupakan sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umunya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu seabgai anggota masyrakatnya mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban ini penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) dan dijamin oleh pemerintah yang kuat dan berwibawa. Hal ini biasa disebut dengan hak asasi manusia.

Pasal-Pasal dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
  • Pasal 1                  : Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
  • Pasal 2 ayat 1     : Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.
  • Pasal 7                  : Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini.
Pokok Hak Asasi dalam Empat Pasal yang Tercantum pada UUD 45
  • Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga Negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa: Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga Negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu system yang berlainan sekali daripada system perumusan “Human Rights” itu secara barat, hanya menyebutkan hak tanpa kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2 ialah hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang.
  • Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh Negara, yang berbunyi sebagai berikut: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi: (1) Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran dan (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu system pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

ELITE DAN MASSA
Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: posisi di dalam mayarakat di puncak struktur-struktur social yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.

Fungsi Elite dalam Memegang Strategi:
  • Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasnya disebut elite segala elite).
  • Elite ekonomi, militer, diplomatic dan cendiakawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
  • Elite agama filsufuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
  • Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti: artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan lainnya.
Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal mempunyai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

Ciri-ciri Massa:
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepatnya, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya. Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim, tidak mempunyai kesempatan untuk mengobrol seperti biasa dilakukan oleh crowd.
  • Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan seperti halnya/crowd.
Sumber:  Harwantiyoko dan Neltje F. Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. 1996. Jakarta: Gunadarma

Comments

Cute Running Puppy