Rangkuman ISD BAB V
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
HUKUM, NEGARA, DAN PEMERINTAHAN
Pengertian Hukum
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu, atau peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-Ciri Hukum:
- Adanya perintah atau laranagan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Sumber-Sumber Hukum:
- Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
- Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
- Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai seuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
- Pendapat sarjana hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
Pembagian Hukum:
- Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
- Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjajnjian antar negara.
- Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
- Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam:
- Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis.
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Naional ialah hukum dalam suatu Negara.
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
- Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
- Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
- Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam:
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
- Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam:
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
- Hukum formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
- Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam:
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
- Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam:
- Hukum objektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subjektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
- Menurut “isinya” hukum dibagi dalam:
- Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warga negaranya.
Pengertian Negara
Negara adalah alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat.
Tugas Utama Negara:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-Sifat Negara:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Bentuk Negara:
- Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada di pusat.
- Negara Serikat (Neegara Federasi)
Adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri
sendri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, ke dalam suatu ikatan kerjasama
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Unsur-Unsur Negara:
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Mempunyai kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah
salah satu unsur penting daripada Negara.
Perbedaan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas:
- Segala kegiatan atau usaha yang teroganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
- Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.
Pemerintahan dalam arti sempit:
- Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
- Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Pemerintah dalam arti luas adalah menunjuk
kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti sempit adalah hanya
menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam
arti sempit.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah
semua orang atau kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan
yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk
pada kekuasaan Negara tersebut.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau pewarganegaraan
Orang-Orang yang Berada dalam Suatu Wilayah Negara:
- Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
- Bukan penduduk ialah mereka yang berda dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
Pasal 26
- Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undnag.
Pasal-Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia
Pasal hak warga negara
- Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak … ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
- Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
- Pasal 27 (1) : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah … (hak memilih dan dipilih).
- Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (hak untuk beragama dan beribadat menurut kepercayaan masing-masing, selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah).
- Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (hak bersama dan mengeluarkan pendapat).
Pasal kewajiban warga Negara
- Pasal 27 (1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Comments
Post a Comment